Info Razia Kuningan atau Operasi Zebra 2022 Mulai Kapan? Cek Daftar Pelanggaran yang Jadi Priorotas Tilang

- 3 Oktober 2022, 04:20 WIB
Info Razia Kuningan atau Operasi Zebra 2022 Mulai Kapan? Cek Daftar Pelanggaran yang Jadi Priorotas Tilang
Info Razia Kuningan atau Operasi Zebra 2022 Mulai Kapan? Cek Daftar Pelanggaran yang Jadi Priorotas Tilang /

UTARA TIMES - Berikut informasi tentang razia Kuningan atau Operasi Zebra 2022 mulai kapan lengkap dengan daftar pelanggaran yang jadi prioritas tilang.

Hal ini dikarenakan Satlantas Polresta Kuningan akan menggelar Operasi Zebra Lodaya 2022 di bulan Oktober ini.

Lantas razia Kuningan atau Operasi Zebra Lodaya 2022 akan diberlakukan mulai kapan?

Dilansir Utara Times dari akun Instagram @satlantasreskuningan bahwa pelaksanaan razia kendaraan atau Operasi Zebra 2022 di Kota Kuningan akan digelar mulai tanggal 3-16 Oktober 2022.

Baca Juga: Cek Ganjil Genap Jakarta Hari  Ini Senin, 3 Oktober 2022 Lengkap dengan 26 Titik Lokasi dan Jam Pemberlakuan

Tujuan diadakannya Operasi Zebra 2022, yaitu bukan semata-mata untuk mencapai target, tapi bagaimana masyarakat bisa tertib dalam berkendara.

Selain itu, Operasi Zebra 2022 bertujuan untuk penertiban lalu lintas yang dapat menyelamatkan anak bangsa.

Berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi prioritas tilang dalam giat razia Kuningan atau Operasi Zebra 2022:

Baca Juga: Bacaan Teks Sholawat Nariyah Arab, Latin dan Terjemah, Perbanyak Baca Menjelang Maulid Nabi 2022

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara,

2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur,

3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang,

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Man City vs Man United: Skor 6-3, Haaland dan Foden Cetak Hattrick

4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak Menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara Kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol

6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus

Baca Juga: Update Klasemen MotoGP 2022 Usai MotoGP Thailand 2022: Bagnaia Hanya Berjarak 2 Poin dari Quartararo

7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan

Polisi menghimbau kepada masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor untuk bersama-sama tertib dalam aturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.

Demikian informasi tentang razia Kuningan atau Operasi Zebra 2022 mulai kapan lengkap dengan daftar pelanggaran yang jadi prioritas tilang.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah