14 Pelanggaran Incaran Polisi pada Operasi Zebra 2022 di Jakarta dan Besaran Denda Tilang Berlaku Saat Ini

- 3 Oktober 2022, 09:06 WIB
14 Pelanggaran Incaran Polisi pada Operasi Zebra 2022 di Jakarta dan Besaran Denda Tilang Berlaku Saat Ini
14 Pelanggaran Incaran Polisi pada Operasi Zebra 2022 di Jakarta dan Besaran Denda Tilang Berlaku Saat Ini /Korlantas Polri

 

UTARA TIMES – Inilah 14 pelanggaran lalu lintas incaran polisi pada razia Operasi Zebra 2022 di Jakarta lengkap dengan besaran denda tilang yang berlaku saat ini.

Pada tanggal 3 Oktober 2022 atau hari ini merupakan hari pertama Operasi Zebra 2022 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia, salah satunya di Jakarta.

Operasi Zebra 2022 dijadwalkan berlangsung dari tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 oktober 2022 dengan 14 pelanggaran yang menjadi fokus incaran petugas di Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Razia Polisi Operasi Zebra 2022 di Jakarta Hari Ini Lengkap dengan 14 Pelanggaran dan Denda Tilang

Dalam ulasan ini, terdapat 14 pelanggaran dan besaran denda tilang yang telah Utara Times kutip dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro.

Selain itu, dilansir dari laman korlantas.polri.go.id dikatakan bahwa razia polisi Operasi Zebra 2022 dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia termasuk di Jakarta.

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam razia polisi Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

Baca Juga: Prediksi Marseille vs Sporting Lisbon di Liga Champions: Ada Prediksi Skor, H2H, Kabar Tim, Susunan Pemain

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung, Kamis 29 September 2022.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x