Pendamping Desa Menjadi PPPK? Berikut Usuluan dari Mendes PDTT

- 8 Oktober 2022, 15:28 WIB
Pendamping Desa Menjadi PPPK? Berikut Usuluan dari Mendes PDTT
Pendamping Desa Menjadi PPPK? Berikut Usuluan dari Mendes PDTT /kemendesa.go.id

UTARA TIMES - Pendamping Desa yang menjadi garda terdepan dalam pembangunan desa
Indonesia diproyeksikan akan menjadi PPPK.

Tenaga Pendamping Desa (TPD) diusulkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar untuk menaikkan status mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya telah meminta Menpan RB memberikan kesempatan kepada TPP untuk ditingkatkan
statusnya menjadi PPPK" ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam acara Hari Bakti
Pendamping Desa di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, peningkatan status itu sebagai salah satu upaya untuk memastikan pendamping
desa tetap bersama-sama Kemendes PDTT dalam pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa.

Baca Juga: Update Golden Spoon Episode 6 Kapan Tayang, Jam Berapa, Link Nonton Dimana

Pasalnya, lanjut dia, pendamping desa adalah ujung tombak pelaksanaan pembangunan desa.

"Semoga tahun depan, segera dimulai pendataan dan pemetaan TPP untuk menjadi bagian
dari ASN sebagai PPPK," tutur Gus Halim, demikian ia biasa disapa.

Ia menyampaikan, pada tahun ini KemenpanRB mendata tenaga honorer pada
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk kepentingan pemetaan ASN.

Baca Juga: Little Women Episode 12End Kapan Tayang? Cek Jadwal Tayang Akhir Misteri Anggrek Biru

"Kabar baiknya, kontrak TPP tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghapusan tenaga
nonASN di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada tahun 2023,"
ucapnya.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah