UTARA TIMES – Informasi aturan ganjil genap Jakarta hari ini, Senin 10 Oktober 2022 lengkap lokasi dan jam operasi akan terdapat di dalam artikel berikut ini.
Hal ini dikarenakan kembalinya pekan aktif kerja, maka pemberlakuan aturan ganjil genap Jakarta akan kembali diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya guna mengurangi kepadatan lalu lintas.
Adapun aturan ganjil genap Jakarta hari ini akan diberlakukan selama lima hari mulai hari Senin sampai Jumat 10-14 Oktober 2022.
Oleh karena itu, ada baiknya mengecek jadwal ganjil genap Jakarta hari ini, Senin, 10 Oktober 2022 sebelum melaksanakan aktivitas sehari-hari.
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini merupakan salah satu peraturan lalu lintas yang diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada plat nomor kendaraan.
Menurut aturan terbaru terdapat sebanyak 26 lokasi atau ruas jalan yang akan memberlakukan aturan ganjil genap Jakarta hari ini mulai Senin 10 Oktober 2022.
Adapun penindakan pelanggaran ganjil genap Jakarta pada titik lama tetap menggunakan kamera ETLE, sedangkan titik baru dilakukan tilang manual oleh anggota kepolisian.
Baca Juga: Tanggal 10 Oktober Hari Memperingati Apa? Simak Peringatan dan Peristiwa Yang Terjadi
Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.
Patut untuk diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta menyesuaikan dengan tanggal hari ini.
Artinya aturan ganjil genap Jakarta hari ini, Senin 10 Oktober 2022 adalah khusus bagi kendaraan dengan plat GENAP.
Aturan ganjil genap Jakarta akan diberlakukan hanya untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Baca Juga: Apa Arti Weton Jodoh Ketemu 29? Simak Penjelasan dalam Primbon Jawa
Adapun jam operasi ganjil genap Jakarta hari ini, Senin 10 Oktober 2022 ialah sebagai berikut:
Pagi: pukul 06:00 – 10:00 WIB
Sore: pukul 16:00 – 21:00 WIB
Berikut ini 26 daftar lokasi yang akan diberlakukan aturan ganjil genap Jakarta hari ini:
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
Jalan Gatot Subroto
Jalan M.H. Thamrin
Jalan M.T. Haryono
Jalan Medan Merdeka Barat
Baca Juga: Apa Arti Weton Jodoh Ketemu 29? Simak Penjelasan dalam Primbon Jawa
Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Majapahit
Jalan Pintu Besar Selatan
Baca Juga: Apa Arti Weton Jodoh Ketemu 29? Simak Penjelasan dalam Primbon Jawa
Jalan Gajah Mada
Jalan H.R. Rasuna Said
Jalan D.I. Panjaitan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan St. Senen
Jalan Gunung Sahari.
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Suryopranoto
Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Demikian informasi aturan ganjil genap Jakarta hari ini, Senin 10 Oktober 2022 lengkap lokasi dan jam operasi.***