UTARA TIMES - Berikut dijelaskan ulasan terkait apa itu Prodeo lengkap dengan arti, prosedur dan syarat.
Prodeo merupakan salah satu proses penanganan perkara di pengadilan agama yang dkhususkan bagi masyarakat kurang mampu.
Di mana dalam prosesnya, penangan perkara secara Prodeo tidak dikenakan biaya alias gratis.
Hal tersebut ditekankan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan sebagaimana dikansir Utara Times dari pa-serui.go.id.
Namun dalam penanganan perkara secara Prodeo, hanya berlaku pada satu tingkat peradilan saja, tidak berlaku manakala ada pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI Bulan November 2022 untuk KM Ciremai Rute Jakarta ke Jayapura
Apabila terjadi pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau PK, maka harus diajukan permohonan baru berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Berikut syarat-syarat untuk mengajukan penanganan perkara secara Prodeo, yaitu:
1. KTP pemohon
Editor: Rosma Nur Riana