Info Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Jumat Sampai Minggu, 4-6 November 2022

- 2 November 2022, 19:40 WIB
Info Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Jumat Sampai Minggu, 4-6 November 2022
Info Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Jumat Sampai Minggu, 4-6 November 2022 /Isu Bogor/Mutiara Ananda Hidayat

UTARA TIMES - Berikut ini info ganjil genap Puncak Bogor yang berlaku Jumat sampai Minggu, 4-6 November 2022.

Aturan ganjil genap Puncak Bogor kembali berlaku untuk mengantisipasi kemacetan yang kerap terjadi saat bertepatan dengan momen weekend.

Seperti diketahui ganjil genap Puncak Bogor yang berlaku Jumat sampai Minggu, 4-6 November 2022 merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021.

Tidak hanya itu, ganjil genap Puncak Bogor berlaku juga setiap hari libur dan tanggal merah sehingga bagi yang hendak berkunjung dan berwisata ke arah wilayah ini wajib memperhatikan aturan tersebut.

Sementara itu ganjil genap Puncak Bogor yang berlaku Jumat sampai Minggu, 4-6 November 2022 juga diterapkan bagi pengedara sepeda motor, mobil, hingga sepeda yang arah perjalanannya menuju kawasan wisata.

Baca Juga: Link Live Streaming TV Online Siaran Langsung Man City vs Sevilla di Liga Champions 2022

Namun aturan ganjil genap Puncak Bogor Jumat sampai Minggu, 4-6 November 2022 tidak berlaku dari arah sebaliknya.

Di sisi lain aturan ganjil genap Puncak Bogor tidak berlaku bagi beberapa kendaraan sebagaimana telah diatur dalam Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021.

Baca Juga: Live Streaming Gopi Kamis 3 November 2022, Sinopsis: Seeta Cemburu Pada Rama dan Sameera

Adapun aturan ganjil genap Puncak Bogor ini tidak berlaku bagi kendaraan sebagai berikut:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
  4. Kendaraan Pemadam Kebakaran.
  5. Kendaraan Ambulans.
  6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
  8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas.
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu.
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dibuktikan dengan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Baca Juga: Sinopsis Gopi Terbaru Hari Ini Kamis 3 November 2022: Sameera Mengusir Jaggi

Ingat bahwa aturan ganjil genap Puncak Bogor selama Jumat sampai Minggu, 4-6 November 2022 diberlakukan dari Simpang Gadog menuju kawasan wisata.

Sekian info ganjil genap Puncak Bogor yang berlaku Jumat sampai Minggu, 4-6 November 2022.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: TMC Polres Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah