Inilah daftar ganjil genap yang tidak berlaku bagi kendaraan sebagai berikut:
Baca Juga: Black Panther: Wakanda Forever Sedang Tayang Penggemar Tebak Dua Kandidat Pewaris Kekuatan T’Challa
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
- Kendaraan Pemadam Kebakaran.
- Kendaraan Ambulans.
- Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Baca Juga: Pertempuran Surabaya 10 November 1945, Begini Awal Mula Sejarah Ditetapkannya Hari Pahlawan