Inilah daftar ganjil genap yang tidak berlaku bagi kendaraan sebagai berikut:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
- Kendaraan Pemadam Kebakaran.
- Kendaraan Ambulans.
- Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
Baca Juga: Tahun Kabisat Terjadi Setiap Kapan? Simak Sejarah Lengkapnya di Sini
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.