- WNI
- Memiliki E-KTP
- Bukan aparatur negara, seperti TNI, Polri atau ASN
- Berpenghasilan paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau senilai UMK di wilayah masing-masing
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2022 dan tidak sedang menunggak iuran
- Tidak menerima bantuan sosial (PKH, BPNT, BLT UMKM/BPUM) atau Kartu Prakerja
- Membuat akun melalui laman Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
- Menerima notifikasi sebagai pekerja yang 'DITETAPKAN' sebagai penerima BSU tahun 2022
Sementara itu, untuk mengecek dana BSU tahap 8 bulan November 2022 sudah masuk atau belum, Anda bisa mengunjungi laman bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Apa itu Sekte Apokaliptik? Benarkan 4 Warga Kalideres yang Tewas Menganut Paham Sekte Ini?