- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Hari Ini Kamis Apa 24 November 2022 di Kalender Jawa? Cek Info Lengkapnya Berikut Ini
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
- Kendaraan Pemadam Kebakaran.
- Kendaraan Ambulans.
- Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
- Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu.