UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen Per 1 Januari 2023, Simak Rincian Nominalnya di Sini

- 29 November 2022, 04:10 WIB
UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen Per 1 Januari 2023, Simak Rincian Nominalnya di Sini
UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen Per 1 Januari 2023, Simak Rincian Nominalnya di Sini /PIXABAY/Mohamed_Hassan

UTARA TIMES - Berikut informasi tentang UMP atau Upah Minimum Provinsi Jawa Barat naik 7,88 persen per 1 Januari 2023 lengkap dengan rincian nominalnya.

Pemerintah Jawa Barat resmi mengumukan bahwa UMP Jawa Barat 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen dengan nominal sebesar Rp1.986.670,17.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur inomor 506/kep.752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada (25/11) 2022 kemarin.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, (28/11) 2022 hari ini sebagaimana dikutip Utara Times dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Kalender Jawa, 29 November 2022 Lengkap dengan Weton, Neptu dan Kecocokan Rezeki dan Pekerjaan

"Hari ini kita telah mendapatkan terkait dengan putusan Gubernur ini (UMP) dan telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," kata Setiawan Wangsaatmaja sebagaimana informasi didapat langsung oleh Pikiran Rakyat.

Isi keputusan kepgub tersebut meliputi, UMP Jabar 2023 yaitu Rp 1.986.670,17 yang dibayarkan mulai 1 Januari 2023, dan dalam hal terdapat daerah kabupaten atau kota tidak menetapkan UMK tahun 2023 maka besaran UMK tahun 2023 mengacu pada besaran UMP Jawa Barat tahun 2023.

Setiawan mengungkapkan bahwa dalam proses keputusan kenaikan UMP, pada dasarnya provinsi hanya mengikuti keputusan kebijakan dari pusat.

Baca Juga: Siap-Siap Jadi Milyader 2023, Inilah Weton yang Diramal Jadi Kaya Raya Salah Satunya Senin Pahing

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x