Inilah daftar ganjil genap yang tidak berlaku bagi kendaraan sebagai berikut:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
Baca Juga: Weton Penuh Keberuntungan dan Berlimpah Rezeki di Tahun 2023
- Kendaraan Pemadam Kebakaran.
- Kendaraan Ambulans.
- Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
- Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas.