Ramai Seruan Tolak RKUHP, Simak Penjelasan Singkat Pasal Bermasalah yang Dikritik

- 5 Desember 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi RKUHP.Ramai Seruan Tolak RKUHP, Simak Penjelasan Singkat Pasal Bermasalah yang Dikritik
Ilustrasi RKUHP.Ramai Seruan Tolak RKUHP, Simak Penjelasan Singkat Pasal Bermasalah yang Dikritik /Pixabay/succo

UTARA TIMES - Ramai seruan tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena adanya pasal bermasalah didalamnya. Untuk itu di sini akan menjelaskan secara singkat masalah tersebut.

Meski ramai seruan tolak RKUHP, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan segera mengesahkan RKUHP pada rapat paripurna Selasa, 6 Desember 2022 pukul 10:00 WIB.

Rapat paripurna akan dilaksanakan dalam agenda acara pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan atas RKUHP.

Mengenai ramai seruan tolak RKUHP, Eddy Omar yang merupakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) menanggapi hal itu.

Baca Juga: Perhatikan Pesan yang Ditinggalkan Mbah Dipo Juru Kuncen Gunung Semeru Agar Terhindar dari Letusan

“RKUHP bukanlah benda yang tiba-tiba turun dari langit, ini sudah dirumuskan lebih dari 59 tahun dengan pemikiran yang jernih dari ahli pidana tanpa kepentingan apapun,” ujar Eddy Omar.

Berikut pasal-pasal bermasalah di RKUHP menurut buku yang diterbitkan oleh Aliansi Nasional Reformasi RKUHP antara lain:

Pertama, klaster isu living law Pasal 2 berbunyi “(1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini,”.

Baca Juga: Link Live Streaming Jepang vs Kroasia Senin 5 Desember 2022, Tinggal Klik Disini

Pasal ini membuat ambigu sebab tidak ada batasan yang jelas mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat. Seseorang dapat dipidana bila ia melakukan sesuatu yang tidak disukai oleh orang-orang yang tinggal di lingkungannya.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah