Apa Itu Letkol Tituler yang Disandang Deddy Corbuzier? Berikut Penjelasannya

- 12 Desember 2022, 14:20 WIB
Apa Itu Letkol Tituler yang Disandang Deddy Corbuzier? Berikut Penjelasannya
Apa Itu Letkol Tituler yang Disandang Deddy Corbuzier? Berikut Penjelasannya /Instagram @mastercorbuzier

UTARA TIMES – Simak ulasan tentang apa itu Letkol Tituler yang Disandang Deddy Corbuzier.

Deddy Corbuzier mengatakan bahwa telah menerima pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler  TNI AD, pada Jumat, 9 Desember 2022 lalu.

Di mana penghargaan tersebut, disematkan langsung oleh Prabowo Subianto yang terlihat dalam unggahan Instagram @mastercorbuzier, terlihat Deddy Corbuzier sedang memegang dokumen sambil berjabat tangan dengan Prabowo dan memakai seragam TNI AD.

Lalu apa itu Letkol Tituler yang disandang Deddy Corbuzier? Simak informasi lengkapnya yang dirangkum Utara Times dari berbagai sumber.

Baca Juga: Hari Ini Selasa Apa 13 Desember 2022 di Kalender Jawa? Cek Info Lengkapnya Berikut Ini

Menurut KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, Tituler berarti suatu pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa perlu menjalankan tugas jabatan sebagai yang berhubungan dengan gelarnya.

Di mana seseorang yang mendapatkan suatu pangka, tapi tidak harus bekerja sesuai dengan pangkat yang ia terima.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, terdapat peraturan dalam pasal 5 ayat (2) huruf b mengenai pangkat tituler yang menyatakan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut pun dicabut, seperti dilansir bphn.go.id.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Serial Kupu Malam Tanggal 16 – 17 Desember 2022, Sinopsis: Arif Ancam Laura

Di mana Warga negara yang mendapatkan pangkat tituler diberlakukan pula hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku juga bagi prajurit. 

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah