UTARA TIMES – Berikut informasi tentang UMP naik jadi 3,2 juta lengkap dengan daftar UMK Kalimantan timur 2023 di seluruh kota dan kabupaten.
Penetapan UMP Kalimantan timur telah disahkan oleh Gubernur Kaltim Ir. Isran Noor melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023.
Di mana penandatanganan SK tersebut dilakukan pada 25 November 2022 lalu sebagai dikutip Utara Times dari Diskominfo Prov. Kaltim.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini Jam Berapa? Simak Jam dan Titik Lokasi di Sini
Oleh sebab itu, cek daftar UMK Kalimantan timur 2023 di seluruh kota dan kabupaten.
Kenaikan UMK dan UMK Kalimantan timur diketahui akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Berikut daftar UMK Kalimantan timur 2023 di seluruh kota dan kabupaten, yaitu:
UMK Berau 2023: Rp 3.675.887
Baca Juga: Link Streaming dan Catatan Head to Head Arema FC vs Persita, Simak Selengkapnya
UMK Kutai Barat (Kubar) 2023: Rp 3.553.038
UMK Penajam Paser Utara (PPU) 2023: Rp 3.500.000
UMK Bontang 2023: Rp 3.419.486
UMK Kutai Kartanegara (Kukar) 2023: Rp 3.394.513
UMK Kutai Timur 2023: Rp 3.356.109
UMK Samarinda 2023: Rp 3.329.199
UMK Balikpapan 2023: Rp 3.324.273
Baca Juga: Proliga 2023 Memanas, Yolla Yuliana Bakal Menyesal Lepas Tim Bola Voli Putri Bandung BJB Tandamata?
UMK Paser 2023: belum diketahui
UMK Mahakam Hulu (Mahulu) 2023: belum diketahui
Seperti tercatat dalam data di atas, ada dua kabupaten – kota yang saat ini masih belum menetapkan UMK terbarunya.
Nah, itulah informasi tentang UMP naik jadi 3,2 juta lengkap dengan daftar UMK Kalimantan timur 2023 di seluruh kota dan kabupaten.***