Kemudian Mahfud MD juga menjelaskan secara singkat tentang pengertian pelanggaran HAM berat.
“Pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM Berat tapi kejahatan berat,” ujar Mahfud MD.
“Tapi satu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM Berat,” kata Mahfud MD.
Baca Juga: Full Senyum! Mempunyai Kamarokam Mantri Sinoraja, Weton Rabu Pon Penuh Keberuntungan
Selanjutnya, Mahfud MD mempersilahkan Komnas HAM untuk memberi keputusan atas Tragedi Kanjuruhan.
“Selama jadi Menko Polhukam, jika ada tindak pidana yang besar saya selalu persilahkan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri,”. kata Mahfud MD.
Mahfud MD memberikan keterangan bahwa pemerintah tidak akan memberikan keputusan status Tragedi Kanjuruhan.
“Apa ada pelanggaran HAM Beratnya atau tidak. Misal, kasus Wadas, Kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dan lain-lain. Kalau Pemerintah yang mengumumkan bisa dibilang rekayasa,” ucap Mahfud MD dalam Twitternya.***