UTARA TIMES – Perpu Cipta Kerja mengeluarkan aturan baru terkait kategori pekerja yang tidak bisa di PHK secara sepihak.
Kategori pekerja yang tidak bisa di PHK tersebut dibuat agar tercapai kesejahteraan dalam lingkungan kerja.
Sehingga para pekerja yang telah memenuhi kriteria kategori pekerja tidak bisa di PHK bisa mendapatkan haknya sebagai karyawan perusahaan.
Tercatat ada 10 kategori pekerja yang tidak bisa terkena PHK sepihak berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja).
Larangan PHK sepihak itu tertera dalam Pasal 153 Perpu Cipta Kerja.
Berikut Utara Times rangkum 10 kategori pekerja yang tidak bisa di PHK berdasarkan Perpu Cipta Kerja:
1. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
2. Pegawai berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pendaftaran Pasukan Komponen Cadangan (Komcad) 2023 Sudah Dibuka, ini Cara Daftar dan Syaratnya