Menghebohkan Publik! Ungkapan Ahli Pidana dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J

- 6 Januari 2023, 13:30 WIB
Menghebohkan Publik! Ungkapan Ahli Pidana dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J
Menghebohkan Publik! Ungkapan Ahli Pidana dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J /Foto: Tangkapan Layar/Humas PN Jakarta Selatan./

UTARA TIMES – Pemberitaan terkait pembunuhan Brigadir J sapai detik ini masih saja menjadi pertanyaan bagi publik.

Pasalnya, sudah lebih dari enam bulan kasus tersebut diselidiki dan belum juga sapai pada titik temu.

Banyaknya pihak yang terlibat dala kasus pembunuhan Brigadir J menjadi salah satu sebabnya. Semakin banyak kejanggalan dan barang bukti yang harus diluruskan.

Pada sidang yang dilaksanakan beberapa hari lalu, di ungkapkan oleh Ahli pidana Universitas Islam Indonesia, Muhammaf Arif Setiawan bahwa hasil lie detector (tes kebohongan) tidak bisa menjadi alat bukti dalam kasus tindak pidana.

Baca Juga: Prediksi dan Link Nonton Indonesia vs Vietnam Semifinal Piala AFF 202 Jumat 6 Januari 2023

Hal itu diungkap Arif saat memberikan kesaksian untuk menguntungkan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Lie detector dalam Pasal 194 KUHAP tidak masuk disana," kata Arif dalam persidangan, Senin, 2 Januari 2022 lalu.

Arif menjelaskan bahwa, lie detector merupakan instrumen yang digunakan penyidik untuk memahami suatu perkara yang tengah dihadapi.

Hal itu untuk memastikan apakah keteranhan saksi maupun tersangka memiliki konsistensi atau tidak.

Baca Juga: Link Nonton Anupama Hari Ini Jumat 6 Januari 2023 Sinopsis: Vanraj Menikahi Kavya

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x