3. Calon pendaftar bukan termasuk Prajurit TNI
4. Calon pendaftar bukan termasuk Anggota Polri
5. Calon penerima manfaat Kartu Prakerja 2023 bukan termasuk Kepala Desa dan perangkat Desa
Baca Juga: 10 Tanggal Lahir yang Akan Naik Derajat, Keuangan Meningkat dan Jadi Konglomerat di Tahun 2023
6. Calon penerima manfaat Kartu Prakerja bukan termasuk Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
7. Calon pendaftar bukan termasuk Pejabat Negara
8. Dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja
Jika lolos Kartu Prakerja Gelombang 48, penerima manfaat akan mendapat insentif dengan skema sebagai berikut:
Baca Juga: Begini Sinopsis Kitab Kencan Series Terbaru Vidio, Simak dalam Link Nonton Berikut
Saldo pelatihan sebesar Rp3,5 juta per orang