Daftar 25 Lokasi Jalan Berbayar Jakarta, Kendaraan apa yang Gratis Melintas di Electronic Road Pricing?

- 12 Januari 2023, 11:55 WIB
 Ilustrasi kemacetan. Berikut Daftar 25 Lokasi Jalan Berbayar Jakarta, Kendaraan ini Gratis Melintas di Electronic Road Pricing?
Ilustrasi kemacetan. Berikut Daftar 25 Lokasi Jalan Berbayar Jakarta, Kendaraan ini Gratis Melintas di Electronic Road Pricing? /Antara/Reno Esnir/

UTARA TIMES - Berikut ini kendaraan yang gratis melintas pada lokasi jalan berbayar di Jakarta

Penerapan Electronic Road Pricing (ERP) di lokasi jalan berbayar Jakarta akan dikenakan biaya saat melintas namun terdapat jenis kendaraan yang gratis saat menggunakan ruas jalan tersebut

Untuk ketentuan lokasi yang jalan berbayar di Jakarta di peruntukkan bagi semua pengguna jalan, namun terdapat jenis kendaraan yang gratis saat menggunakan jalan tersebut ketika melintas tanpa terkena aturan Penerapan Electronic Road Pricing

Dan berikut daftar lokasi jalan berbayar yang ada di Jakarta meskipun terdapat kendaraan yang gratis saat melintas tanpa terkena Penerapan Electronic Road Pricing atau ERP

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Voli Proliga 2023 Hari Ini, Live Streaming Jakarta Popsivo Polwan vs Jakarta Elektrik PLN 

Inilah lokasi dari jalan berbayar yang ada di Jakarta yang menggunakan sistem penerapan Electronic Road Pricing

Jalan Pintu Besar Selatan;

Jalan Gajah Mada;

Jalan Hayam Wuruk;

Jalan Majapahit;

Baca Juga: Prediksi AS Roma vs Genoa di Coppa Italia, Lengkap Head To Head, Line Up dan Link Live Streaming

Jalan Medan Merdeka Barat;

Jalan Moh. Husni Thamrin;

Jalan Jend. Sudirman;

Jalan Sisingamangaraja;

Jalan Panglima Polim;

Baca Juga: Prediksi PSG vs Angers di Ligue 1 Prancis Lengkap Head to Head, Susunan Pemain Kick Off 12 Januari 2023

Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);

Jalan Suryopranoto;

Jalan Balikpapan;

Jalan Kyai Caringin;

Jalan Tomang Raya;

Baca Juga: Sejumlah Shio diterjang Cuan dan Keberuntungan pada Tahun Baru Imlek 2023, Kamukah Salah Satunya?

Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);

Jalan Gatot Subroto;

Jalan M. T. Haryono;

Jalan D. I. Panjaitan;

Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);

Baca Juga: Jadwal M4 Mobile Legends Hari ini, 12 Januari 2023 Laga Onic vs ECHO Jam Berapa? Live dimana?

Jalan Pramuka;

Jalan Salemba Raya;

Jalan Kramat Raya;

Jalan Pasar Senen;

Jalan Gunung Sahari; dan

Jalan H. R. Rasuna Said

Baca Juga: Inilah Kumpulan 7 Shio Ini Bakal Hidup Bahagia Karena Dapat Rezeki Dadakan Menjelang Imlek 2023

Untuk kendaraan seperti Pemadam Kebakaran, sepeda listrik, kendaraan motor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri di luar pelat hitam tidak terkena aturan Penerapan Electronic Road Pricing alias gratis

Untuk tarif dari jalan berbayar sendiri diusulkan oleh Dishub DKI Jakarta berkisar antara Rp.5.000 hingga Rp.19.000 untuk sekali melintas dan ini akan berlaku setiap hari di ruas jalan yang sudah dipasangi mesin Electronic Road Pricing (ERP) tentunya, serta pada waktu padat lalu lintas dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Itulah informasi mengenai daftar lokasi dari jalan berbayar yang ada di Jakarta dan juga beberapa kendaraan yang gratis melintas tanpa terkena aturan Electronic Road Pricing.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x