UTARA TIMES - Usulan perpanjangan masa jabatan kepala dea atau kades menuai perbincangan di jagat maya
Dalam aksi damai yang dilakukan oleh ribuan kades di depan gedung DPR RI pada Selasa 17 Januari 2023 kini menjadi perbincangan publik pasalnya kepala desa membawa tuntutan perpanjangan masa jabatan
Tidak sedikit yang menyoroti soal permintaan kepala desa atas perpanjangan masa jabatan dari kepala desa yang menjadi 9 tahun dan merevisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014
Warganet turut berkomentar atas tuntutan perpanjangan masa jabatan dari kepala desa atau kades sebab dinilai tidak tepat oleh warganet
Baca Juga: Perkuat Strategi Bagi Pengguna & Penjual, Siapa E-Commerce yang Unggul Jadi No 1 di Indonesia?
"Banyak kades yg korupsi Dana desa, ini sama saja menutup hak masyarakat mendapat pemimpin yg lebih baik. 9 tahun penderitaan. Cari popularitas ga perlu separah ini" cuitan @Wismakarya
Dalam sisi yang lain ada pula yang menyoroti soal pentingnya Dana Desa yang perlu di evaluasi.
"Harusnya dana desa juga di evaluasi. Selama ada dana desa ini lebih dari 7 tahun, sudah majukah desa-desa? Minimal 50% lah. Padahal semua desa dapat. Tp hasilnya. Memang ada yang di expose di media. Desa wisata, desa industri dll. Tp brapa %. Malah desa stagnan kecil pengawasan." ujar pemilik akun @Akmalia
Baca Juga: Ini Weton yang akan Sukses di Tahun 2023, Berpotensi Jadi Investor Handal dan Bertalenta
Kemudian terdapat pula warganet yang setuju namun memberikan opsi lain dalam hal pemecatan kepala desa agar dipermudah