Apa Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024? Begini Penjelasan PKPU No 8 Tahun 2022 Pasal 18

- 18 Januari 2023, 13:00 WIB
Apa Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024? Begini Penjelasan PKPU No 8 Tahun 2022 Pasal 18
Apa Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024? Begini Penjelasan PKPU No 8 Tahun 2022 Pasal 18 /Pixabay/mohamed_hassan/

UTARA TIMES - Berikut ini disajikan penejlasan mengenai apa itu tugas dan wewenang anggota PPS untuk Pemilu 2024.

Perlu diketahui bahwa saat ini final hasil wawancara seleksi anggota PPS Pemilu 2024 mulai diumumkan, namun masih ada yang belum memahami apa tugas dan wewenangnya.

Pada artikel ini, tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pesta demokrasi pemilu 2024 akan diulas secara jelas.

Namun, sebelum mengetahui tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024, anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu PPS.

Baca Juga: Terbaru! Titik Lokasi Pusat Gempa Nias Selatan Hari Ini 18 Januari 2023 Diguncang 4,0 Magnitudo

Untuk itu, bagi anda yang belum mengetahui apa itu PPS, tugas, dan wewenangnya pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat menyimak pembahasan berikut ini.

PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah sekelompok panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu tingkat kelurahan desa atau dengan nama lain.

PPS akan dibentuk selambat-lambatnya 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan pasca 2 bulan setelah hari pemungutan suara.

Untuk pemilihan anggota PPS sendiri berisi 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan telah memenuhi syarat serta mengikuti seleksi administrasi, tes CAT, dan seleksi wawancara.

Baca Juga: Catat! Ramalan 12 Tanggal Lahir yang Paling Hoki dan Rezeki Melimpah di Tahun 2023 Menurut Primbon

Lantas bagaimana dengan tugas dan wewenang dari anggota PPS untuk Pemilu 2024?

Tugas dan Wewenang PPS pada Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 8 tahun 2022 pasal 18 berikut ini.

Dalam PKPU nomor 8 tahun 2022 BAB III bagian ketiga pasal 18, tugas dan wewenang PPS ada 11 komponen yaitu:

a. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;

b. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

Baca Juga: Shio Paling Beruntung di Tahun 2023? Simak Ramalan Lengkap Astrologi Cina disini

c. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

d. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

f. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

Baca Juga: Shio Paling Beruntung di Tahun 2023? Simak Ramalan Lengkap Astrologi Cina disini

g. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

h. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Baca Juga: 3 Shio Sangat Beruntung Selama Tahun Baru Imlek 2023, Ketiban Rezeki Selangit saat Buka Usaha Ini!

k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun wewenang anggota PPS untuk melaksanakan tugas tersebut pada pra penyelenggaraan Pemilu 2024 menurut PKPU nomor 8 tahun 2022 pasal 18 adalah:

a.Membentuk KPPS;

b. Mengangkat Pantarlih;

c.Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

Baca Juga: Catat! Ramalan 12 Tanggal Lahir yang Paling Hoki dan Rezeki Melimpah di Tahun 2023 Menurut Primbon

d. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Itulah beberapa informasi mengenai tugas dan wewenang PPS untuk Pemilu 2024 berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 pasal 18.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah