UTARA TIMES – Richard Eliazer atau Bharada E akhirnya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Tuntutan tersebut diberikan kepada Bharada E dikarenakan ia dianggap sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Disisi lain, keluarga dari Brigadir J telah mengaku bahwa memaafkan Bharada E karena tindakannya tersebut adalah atas dasar perintah.
Hal itu disampaikan JPU dalam tuntutannya pada Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Baca Juga: Bakal Hidup Sukses, Berjaya dan Bahagia Menjelang Imlek 2023, Simak Ramalan 7 Shio Beruntung Berikut
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa Paris Manalu.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso, jaksa mengatakan, terdakwa Bharada E terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Bharada E adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.