Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Setelah Diperintah Menjadi Eksekutor Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 Januari 2023, 05:30 WIB
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Setelah Diperintah Menjadi Eksekutor Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Setelah Diperintah Menjadi Eksekutor Kasus Pembunuhan Brigadir J /Foto : PMJ News/Fajar/

UTARA TIMES – Richard Eliazer atau Bharada E akhirnya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. 

Tuntutan tersebut diberikan kepada Bharada E dikarenakan ia dianggap sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Disisi lain, keluarga dari Brigadir J telah mengaku bahwa memaafkan Bharada E karena tindakannya tersebut adalah atas dasar perintah.

Hal itu disampaikan JPU dalam tuntutannya pada Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga: Bakal Hidup Sukses, Berjaya dan Bahagia Menjelang Imlek 2023, Simak Ramalan 7 Shio Beruntung Berikut

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa Paris Manalu.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso, jaksa mengatakan, terdakwa Bharada E terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. 

Jaksa menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Bharada E adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x