Resmi Dilantik, Berikut Rincian Tugas PPS Pemilu 2024 yang Harus Diketahui

- 25 Januari 2023, 09:50 WIB
Ilustrasi/Resmi Dilantik, Berikut Rincian Tugas PPS Pemilu 2024 yang Harus Diketahui
Ilustrasi/Resmi Dilantik, Berikut Rincian Tugas PPS Pemilu 2024 yang Harus Diketahui /Pemkab Kebumen

Baca Juga: Puasa Ramadhan 2023 Berapa Hari Lagi? Simak Hitung Mundur Penentuan Harinyanya

Berikut ini akan dipaparkan mengenai informasi tentang tugas PPS Pemilu 2024, sebagai berikut.

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

Baca Juga: Sinopsis Patriots Day yang Tayang di Bioskop Trans TV 25 Januari 2023 Malam Ini, Film Aksi Pengejaran FBI

4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x