Baca Juga: Puasa Ramadhan 2023 Berapa Hari Lagi? Simak Hitung Mundur Penentuan Harinyanya
Berikut ini akan dipaparkan mengenai informasi tentang tugas PPS Pemilu 2024, sebagai berikut.
1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;