Baca Juga: Profil dan Biodata Rizky Febian Anak Komedian Sule, Lengkap dengan Karir dan Akun Media Sosialnya
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah tugas PPS Pemilu 2024 yang telah disampaikan di atas untuk bisa dipahami dan dijalankan sesuai tugas masing-masing.***