UTARA TIMES – Berikut ini beberapa informasi mengenai cara penggunaan aplikasi E-Coklit untuk pemutakhiran data pemilih pada Pemilu tahun 2024.
Perlu diketahui jika kegiatan Coklit Elektronik ini diagendakan untuk pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Umum tahun depan akan diagendakan serentak pada 14 Februari 2024.
Untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian data Pemilih untuk Pemilu 2024, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih akan dibekali dengan aplikasi Coklit Elektronik (E-Coklit).
Penggunaan aplikasi E-Coklit ini sudah dicanangkan KPU sejak tahun 2020 lalu, hingga tahun 2023 KPU terus memperbarui fitur yang ada di dalamnya.
Baca Juga: Arab Saudi Menghijau, 15 Gurun Timur Tengah yang Kini Tak lagi Tandus Sejak Tahun 2022
Hal ini dilakukan untuk menunjang kinerja Pantarlih dalam pencocokan data pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Adapun beberapa hal yang haru diperhatikan dalam penggunaan E-Coklit, terletak pada pelaksanaannya.