Inilah daftar ganjil genap yang tidak berlaku bagi kendaraan sebagai berikut:
Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
Kendaraan Pemadam Kebakaran.
Kendaraan Ambulans.
Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas.