UTARA TIMES – Bikin SIM A dan SIM C terbaru Februari 2023, berikut simak cara, syarat dan biaya pembuatannya.
SIM adalah Surat Izin Mengemudi untuk mengendarai kendaran, baik itu roda dua maupun roda empat.
Ada informasi terbaru bagi Anda yang ingin membuat SIM pada Februari 2023 ini. Pasalnya ada perubahan aturan terbaru yang diberlakukan aturan kepolisian, utamanya soal biaya.
Ada satu ketentuan terbaru dari syarat pembuatan SIM. Kini pembuatan SIM harus menggunakan tes psikotes yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Link Nonton Nakusha Episode 55 Tayang Sabtu 18 Februari 2023: Sudarshan Menggantikan Posisi Datta
Aturan kewajihan tes psikotes ini di bahas dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penjelasannya ada di dalam pasal 81 ayat 4 di mana di dalamnya di jelaskan salah satu syarat masyarakat membuat SIM yaitu sehat jasmani dan rohani yang dilengkapi dengan surat keterangan dokter, serta lulus tes psikologi.
Dengan adanya ketentuan baru ini maka ada penambahan biaya untuk proses pembuatan SIM. Biaya tersebut sebesar Rp. 75.000 untuk tes psikotes.
Simak syarat, biaya dan cara pembuatan SIM A dan SIM C terbaru Februari 2023.
Syarat Pembuatan SIM
Baca Juga: Susunan Pemain Bali United vs Persebaya, Lengkap Head to Head dan Prediksi Skor
Usia
SIM A: Pemohon berusia minimum 18 tahun
SIM C: Pemohon berusia minimum 17 tahun
Memiliki KTP
Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter
Baca Juga: 3 Shio Berpeluang Jadi Sultan, Sukses Menjalankan Bisnis di Akhir Februari 2023
Bisa membaca dan menulis
Melakukan tes psikotes. Bisa secara langsung atau online melalui situs e.PPSI.id
Biaya Pembuatan SIM
SIM A: Rp. 120.000
Asuransi: Rp. 30.000
Pemeriksaan Kesehatan: Rp. 25.000
Tes psikotes: Rp. 75.000
Baca Juga: Cerdas Mengelola Keuangan, 4 Shio Ini Punya Masa Depan Gemilang dan Kaya Raya
Total: Rp. 250.000
SIM C: Rp. 100.000
Asuransi: Rp. 30.000
Pemeriksaan kesehatan: Rp. 25.000
Tes psikotes: Rp. 75.000
Total: Rp. 230.000
Prosedur Pembuatan SIM
Baca Juga: 5 Drakor Tayang di Bulan Maret 2023, Ada The Glory 2
Siapkan semua persyaratan pengajuan SIM.
Datangi polres atau polresta terdekat dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan pas foto serta fotokopi KTP.
Lakukan pembayaran di loket.
Kumpulkan semua berkas dan masukkan ke dalam map, lalu berikan kepada petugas.
Baca Juga: Susunan Pemain Bali United vs Persebaya, Lengkap Head to Head dan Prediksi Skor
Ikuti ujian teori, ujian praktek (jika ujian teori sudah lulus), ikuti sesi pengambilan foto diri, tanda tangan dan juga sidik jari.
Tunggu sampai proses pencetakan selesai.
Proses pencetakan SIM biasanya hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit.
Itulah penjelasan tentang syarat, biaya dan prosedur pembuatan SIM A dan SIM C terbaru Februari 2023.***