Tutorial Pengisian Laporan Harian Coklit Pantarlih untuk Rekap Hasil Pemutakhiran Data Pemilih

- 18 Februari 2023, 21:17 WIB
Tutorial Pengisian Laporan Harian Coklit Pantarlih untuk Rekap Hasil Pemutakhiran Data Pemilih
Tutorial Pengisian Laporan Harian Coklit Pantarlih untuk Rekap Hasil Pemutakhiran Data Pemilih /Foto: ist/Waktu Lampung Online

UTARA TIMES – Diketahui, dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pantarlih wajib membuat laporan harian hasil Coklit.

Selama melaksanakan tugas Coklit secara offline, Pantarlih harus melaporkan hasilnya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Laporan harian hasil Coklit Pantarlih ini dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih tersusun dengan baik.

 

Dalam melakukan hasil Coklit harian, KPU telah menyediakan buku kerja Pantarlih yang menjadi salah satu panduan dalam melaksanakan Coklit.

Baca Juga: Wajib Tau, 6 Arti Mimpi Gagal Menikah Bisa Menjadi Pertanda yang Buruk!

Perlu diketahui bahwa, Laporan Harian yang terdapat dalam buku kerja Pantarlih, berisi 30 halaman yang wajib di buat oleh Pantarlih.

Lantas bagaimana cara membuat laporan harian Coklit Pantarlih?

Dilansir Utara Times dari kanal youtube Media Belajar Online, berikut tutorial pengisian laporan harian Coklit untuk Pantarlih sesuai dengan halaman 20 Buku Kerja Pantarlih.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah