UTARA TIMES – Perlu diketahui bahwa setiap 10 hari berjalan, pelaksanaan Coklit Pantarlih harus terus dilaporkan kepada PPS dan PPS akan merekap data Coklit untuk diserahkan ke PPK.
Seperti yang diketahui, pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih sudah berjalan sejak Minggu, 12 Februari 2023 lalu.
Maka, setelah melaksanakan kegiatan Coklit harian, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau dikenal dengan nama Pantarlih, wajib mengisi laporan harian hasil Coklit.
Setelah Pantarlih melaporkan hasil Coklit, rekapitulasi seluruh Pantarlih pada tiap TPS akan dibuat oleh PPS untuk kemudian dilaporkan ke PPK.
Lantas bagaimana cara membuat laporan hasil Coklit harian Pantarlih, PPS, dan PPK? Simak langkah-langkahnya dalam informasi di bawah ini.
Laporan Harian Coklit Pantarlih
- A. Data Pemilih diterima (A-Daftar Pemilih), berisi jumlah hasil Coklit Pantarlih yang terdapat dalam model A-Daftar Pemilih, baik yang masuk dalam kategori pemilih, sesuai, saring, dan ubah.
Editor: Nur Umar