5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.
Jika merunut dari syarat yang telah disebutkan, pelaku UMKM bisa mendapatkan bansos Rp2,4 juta jika namanya telah terdaftar penerima BPNT DTKS Kemensos. Cara melakukan pengecekannya adalah :
1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP
Baca Juga: Berikut 10 Warung Gudeg Terenak di Jogja yang Wajib Kamu Coba
3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar
4. Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan ini
Demikian informasi bansos Rp2,4 juta yang bisa dicairkan oleh masyaratak dan UMKM.***