3. Membawa hewan peliharaan
Baca Juga: Mudah dan Praktis! Resep Kimbap untuk Bekal Sekolah, Bisa Buat Anak Kost!
4. Membuang sampah sembarangan
5. Partisipan dan PKL tanpa mendaftar terlebih dahulu
6. Melakukan kegiatan politik dan atau SARA
Sementara itu, lokasi pemberlakuan Car Free Day dimulai dari Jl. Sudirman sampai Thamrin (Patung Arjuna Wijaya s.d Patung Pemuda Membangun) dan Jalan Sisimangaraja (Patung Pemuda Membangun s.d Simpang CSW).
Berikut beberapa zonasi yang wajib dipatuhi saat Car Free Day Jakarta Minggu 26 Februari 2023.
Baca Juga: Berikut 5 Kuliner Malam yang Dapat Kamu Nikmati di Mangga Besar
Zona Merah (Tanpa Pedagang)