Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David, AG Minta Perlindungan KPAI

- 3 Maret 2023, 02:00 WIB
Ilustrasi -  Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David, AG Minta Perlindungan KPAI
Ilustrasi - Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David, AG Minta Perlindungan KPAI /Pixabay/Tumisu /

UTARA TIMES – Setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David anak GP Ansor, kini pihak AG diketahui minta perlindungan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).

Pihak AG atau pacar Mario mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan agar KPAI turut serta dalam mengawasi kliennya pada proses penyidikan kasus penganiyaan David.

Selaku kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya lanjut terhadap pengakuan surat oleh keluarga AG.

 

Adapun pengakuan tersebut dikutip Utara Times langsung dari akun Instagram @lambeturah pada Rabu, 1 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Prediksi Skor Chelsea vs Leeds di Liga Inggris Lengkap Head to Head dan Perkiraan Susunan Pemain

“Meminta pengawasan dan perlindungan saksi anak AG,” kata kuasa hukum Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo, tulis akun Instagram @lambe_turah.

“Kami berharap KPAI bisa membantu kami supaya bisa membantu dan mengawasi saksi anak ini dalam proses penyelidikan ataupun proses peradilan di depan,” tambah Mangatta.

Hal ini dilakukan karena pelaku AG diketahui masih di bawah umur.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x