UTARA TIMES – Pada tahapan akhir pemutakhiran data pemilih, Pantarlih harus melaporkan hasil akhir Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024.
Untuk memudahkan pelaporan, biasanya masing – masing PPS akan menyediakan lembar laporan hasil coklit untuk Pantarlih.
Sehingga dengan adanya lembar laporan hasil Coklit yang resmi tersebut, rekapitulasi datanya pun lebih jelas.
Lantas bagaimana mengisi laporan hasil Coklit bagi Pantarlih?
Baca Juga: Link Live Streaming ANTV Hari Ini, Nakusha 13 Maret 2023: Baaji Menyembunyikan Masa Lalu Nakusha
Dilansir Utara Times dari berbagai sumber, berikut penjelasan mengenai lembar laporan hasil Coklit Pantarlih lengkap dengan tutorial pengisiannya.
Bagian dalam Model A Laporan Hasil Coklit
I Jumlah data pemilih diterima (A-Daftar Pemilih)
Editor: Nur Umar