UTARA TIMES – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk tahun 2024 nanti, saat ini sedang gencar- gencarnya Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih terhadap data pemilih sementara.
Diketahui, sebelum pelaksanaan pemilu, data dari para pemilih wajib di telusuri lewat kegiatan Coklit oleh Pantarlih.
Pencocokan dan penelitian terhadap data para pemilih ini dilakukan guna memastikan bahwa data yang tertera memang benar adanya tanpa rekayasa.
Oleh karena itulah, seluruh hasil kegiatan Coklit Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 harus dilaporkan.
Baik yang dilaporkan secara berkala atau harian ataupun laporan akhir hasil keseluruhan Coklit Pantarlih.
Baca Juga: Diramal Jadi Juragan Kontrakan di Tahun 2023, Tanggal Lahir Ini Bakal Sukses dan Kaya
Lantas bagaimana cara mudah untuk merekap hasil akhir kegiatan Coklit Pantarlih untuk Pemilu 2024?