Nominal yang akan diterima penerima manfaat dari PKH tahap 2 2023, diperkirakan sama seperti PKH tahun 2022 yakni sebagai berikut:
1. Balita 0 samapai 6 tahun akan menerima Rp3 juta/tahun
2. Anak usia Sekolah Dasar (SD) akan menerima Rp900 ribu/tahun
Baca Juga: Siap Jadi Miliarder, 3 Weton ini Bakal Banyak Rezeki Sebab Sering Sedekah Menurut Primbon Jawa
3. Anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menerima Rp1,5 juta/tahun
4. Anak usia Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menerima Rp2 juta/tahun
5. Penyandang disabilitas berat akan menerima Rp2,4 juta/tahun
6. Ibu hamil atau melahirkan akan menerima Rp3 juta/tahun