4. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD
5. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya
6. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja
Bagi yang nantinya lolos Kartu Prakerja gelombang 50 akan mendapat total insentif Rp4,2 juta yang terdiri dari Rp3,5 juta dana pelatihan, Rp600 ribu isentif tunai dan Rp100 ribu insentif survei.
Baca Juga: Bakal Hidup Sukses Karena Sering Berbagi di Bulan Maret 2023, Cek Ramalan 5 Shio Penuh Hoki
Kapan Kartu Prakerja gelombang 50 dibuka?
Pada seleksi Kartu Prakerja gelombang 49, pendaftaran dibuka dalam waktu 9 hari setelah pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 48.