Setelah Coklit Selesai, Apalagi Tugas dan Kerjaan Pantarlih untuk Pemilu 2024? Simak Penjelasannya

- 16 Maret 2023, 15:50 WIB
Setelah Coklit Selesai, Apalagi Tugas dan Kerjaan Pantarlih untuk Pemilu 2024? Simak Penjelasannya
Setelah Coklit Selesai, Apalagi Tugas dan Kerjaan Pantarlih untuk Pemilu 2024? Simak Penjelasannya /@kpu/Instagram

UTARA TIMES Proses Coklit baru saja rampung, lantas apa saja tugas Pantarlih selanjutnya setelah Pencocokan dan Penelitian data Pemilih untuk Pemilu 2024 selesai? Simak penjelasannya berikut ini.

Perlu diketahui proses tahapan pemutakhiran data pemilih seperti Coklit oleh Pantarlih merupakan kegiatan penting dan krusial untuk suksesi kegiatan Pemilu 2024.

Tahapan Coklit juga sama pentingnya dengan tahapan pra Pemilu 2024 lainnya seperti penentuan jumlah TPS pada setiap desa, alokasi logistik, pola sosialisasi kampanye, dan lain sebagainya.

 

Sebab dalam kegiatan rekapitulasi data pemilih yang diambil melalui kegiatan Coklit yang tidak valid maka akan terjadi kesenjangan atau masalah yang dapat mengganggu proses Pemilu.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Ini Link Pendaftaran Petugas Sensus Pertanian 2023 BPS Beserta Syarat

Sehingga hal ini sangat bergantung kepada seluruh Panitia Pemutakhiran data Pemilih atau Pantarlih dalam mencocokan dan meneliti (Coklit) data pemilih agar benar – benar sesuai dan valid.

Sehingga Pantarlih dapat memperoleh Data Pemilih Tetap (DPT) dapat sesuai dengan prosedur, prinsip kerja, dan hasil yang maksimal.

Lantas apa saja tugas Pantarlih setelah kegiatan Coklit data pemilih selesai? Simak penjelasan lengkapnya dalam informasi di bawah ini.

 

1. Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: Sinopsis Nakusha 16 Maret 2023: Digu Membawa Nakusha Pergi

2 Melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data Pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU kabupaten, KPU provinsi, PPK, maupun PPS

Baca Juga: Bakal Sukses di Usia Muda, Tanggal Lahir Ini Bakal Kebanjiran Rezeki di Tahun 2023

Tugas – tugas tersebut dapat dikerjakan selama masa kerja Pantarlih, yakni selama satu bulan dimulai sejak hari pelantikan.

Adapun dalam menjalankan pekerjaan, tugas, dan tanggung jawabnya Pantarlih akan diberikan honor sebesar 1 juta rupiah yang dimuat dalam SK Menteri Keuangan perihal satuan biaya masukan lainnya.

Itulah beberapa informasi seputar tugas Pantarlih setelah proses Pencocokan dan Penelitian atau Coklit data pemilih untuk Pemilu 2024 selesai.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah