8. Mampu bekerjasama dan berkoordinasi dengan sesama Petugas Lapangan SensusPemeriksa Lapangan Sensus (PML), Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), pegawai BPS, dan tokoh masyarakat (RT/RW/Ketua/Pengurus SLS)
9. Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya
Baca Juga: Sinopsis The Price of Confenssion, Adu Akting Song Hye Kyo dan Han So Hee
10. Diutamakan: tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atapun terlibat dalamkepanitiaan PEMILU, bukan perangkat desa dan/atau tidak memiliki pekerjaan tetap agar dapat fokus melaksanakan kegiatan ST2023 sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja.
11. Diutamakan berpengalaman dalam sensus/survei BPS, dan diutamakan berasal dari wilayah setempat.
12. Wajib mengikuti kegiatan pelatihan petugas ST2023 pada bulan Mei 2023
13.Memiliki, menguasai, dan dapat menggunakan tablet/ smartphone, dengan spesifikasi minimal:
Baca Juga: Ketiban Rezeki Nomplok! Hidup Weton ini Jadi Serba Beruntung di Bulan Maret 2023