Bagaimana Cara Menyusun DPHP Dalam dan Luar Negeri oleh PPS dan Pantarlih? INI kata PKPU 7 Tahun 2022

- 18 Maret 2023, 14:30 WIB
Bagaimana Cara Menyusun DPHP Dalam dan Luar Negeri oleh PPS dan Pantarlih? INI kata PKPU 7 Tahun 2022
Bagaimana Cara Menyusun DPHP Dalam dan Luar Negeri oleh PPS dan Pantarlih? INI kata PKPU 7 Tahun 2022 /@kpu/Instagram

UTARA TIMES Berikut ini memuat beberapa cara dan ketentuan dalam menyusun DPHP baik di dalam maupun luar negeri oleh PPS dan Pantarlih.

Tahapan penyusunan DPHP yang dilakukan oleh PPS atau PPLN ini di ambil sesuai dalam ketentuan pada PKPU 7 tahun 2022.

Sehingga bagi anda yang belum memahami bagaimana cara menyusun DPHP hingga menjadi DPS atau DPSLN dapat menyimak pembahasan berikut ini.

 

Maka dengan ini, anda akan lebih memahami proses penyusunan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran menjadi Data Pemilih Sementara atau DPS.

Baca Juga: Battle Sengit Xiaomi Redmi Note 12 Pro vs Infinix Note 12 Pro 5G, Harga Sebanding Kualitas Bos!

Sebab dalam PKPU 7 tahun 2022, DPHP menjadi DPS harus melalui tiga tahapan yakni penyusunan, rekapitulasi, Pengumuman, dan tanggapan.

Pada kesempatan ini, anda dapat memahami proses penyusunan DPHP di dalam negeri maupun di luar negeri menjadi DPS atau DPSLN dalam informasi yang di sajikan berikut ini.

Dalam ketentuan yang tertuang dalam BAB V bagian kesatu penyusunan pasal 36, 37 dan 38 PKPU 7 tahun 2022, berikut beberapa tahap untuk memperoleh DPHP dalam dan luar negeri.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x