UTARA TIMES – Dalam tahap penyusunan data pemilih untuk Pemilu 2024, terdapat beberapa step yang harus diperhatikan seperti penyusunan DPHP dan DPS.
Dalam menyusun DPS untuk Pemilu 2024, Panitia Pemungutan Suara akan memerlukan data yang sudah disusun ke dalam DPHP.
Data Pemilih Hasil Pemutakhiran disingkat DPHP merupakan data yang sudah di susun oleh PPS atau PPSLN dibantu dengan Pantarlih untuk dijadikan landasan menyusun DPS Pemilu 2024.
DPS yang telah melewati beberapa proses pencocokan dan penelitian kembali nantinya akan digunakan untuk menyusun data pemilih tetap atau DPT pada Pemilu 2024 nanti.
Lantas apa itu DPS? Apa kepanjangan dari DPS dalam Pemilu 2024 nanti?
Dilansir Utara Times dari jdih.kpu.ri, berikut penjelasan lengkap mengenai apa itu DPS dalam Pemilu 2024 mendatang menurut JDIH KPU RI.
Daftar Pemilih Sementara disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang sudah dilakukan oleh KPU/KIP kabupaten/kota dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.