UTARA TIMES – Dalam penjelasan di bawah ini anda dapat menemukan pemahaman mengenai apa itu DPT dalam Pemilu 2024 disertai dengan proses penyusunannya menurut JDIH KPU RI.
Perolehan Daftar Pemilih Tetap atau DPT dalam Pemilu 2024 diperoleh dengan beberapa tahapan penyusunan, mulai dari DPHP, DPS, DPSHP, DPSHPA, hingga kemudian ditetapkan menjadi DPT.
Daftar Pemilih Tetap inilah yang kemudian akan ditetapkan KPU untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang.
Dapat diartikan bahwa DPT dalam Pemilu 2024 adalah hasil perbaikan DPSHPA yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.
Dalam JDIH KPU RI menyebutkan beberapa proses yang harus dilalui dalam menyusun DPT dalam proses penyusunan DPT oleh KPU di tingkat nasional dapat dilihat dalam informasi berikut ini.
1. KPU melakukan rekapitulasi DPT di tingkat nasional setelah menerima salinan dan formulir Model A.3.2-KPU dari KPU provinsi/KIP Aceh.
2. KPU melakukan rekapitulasi dari formulir Model A.3.3-KPU