Bagaimana Cara Menyusun DPS menjadi DPT dalam Pemilu 2024? Begini Caranya

- 20 Maret 2023, 15:30 WIB
Bagaimana Cara Menyusun DPS menjadi DPT dalam Pemilu 2024? Begini Caranya
Bagaimana Cara Menyusun DPS menjadi DPT dalam Pemilu 2024? Begini Caranya /ANTARA/Laily Rahmawaty/

UTARA TIMES Apa itu DPS dalam Pemilu 2024? Bagaimana cara PPS menyusun Data Pemilih Sementara untuk pencoblosan nanti?

Dalam proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024, KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK dan PPK menyusun DPHP terlebih dahulu untuk kemudian menjadi dasar penyusunan DPS dan DPT.

DPS dan DPT dalam Pemilu 2024 adalah dua proses yang berbeda dan memerlukan beberapa proses yang harus dilewati.

 

Sehingga data pemilih yang tadinya bersifat sementara (DPS) dapat dijadikan sebagai Data Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 nanti.

Baca Juga: Inilah Tempat di Cirebon yang Cocok Menikmati Buka Puasa Hari Pertama Bersama Keluarga

Lantas bagaimana cara menyusun DPS menjadi DPT dalam Pemilu 2024 nanti?

Seoerti yang telah dirangkum Utara Times dari jdih.kpu.ri pada 20 Maret 2023, berikut tahapan singkat dalam menyusun DPS menjadi DPT dalam Pemilu 2024.

Tahap Penyusunan DPS

 

Dalam JDIH KUP RI menjelaskan jika DPS yang sudah disusun oleh PPS kemudian ditetapkan dan dilakukan rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi dalam rapat pleno terbuka.

Baca Juga: Profil dan Biodata Evi Celiyanti Istri Komjen Pol Agus Andrianto Tuai Kritikan Pamer Barang Mewah Viral

Rapat pleno terbuka ini juga bertujuan agar hadirin dapat memberikan masukan jika terdapat kekeliruan dalam penyusunan DPS.

Pembukaan masukan dan tanggapan tersebut juga berlaku kepada peserta Pemilu daerah tingkat kabupaten/kota atau provinsi yang harus disertai bukti autentik.

Jika data terbukti benar, KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi dapat menanggapi masukan yang diberikan tersebut.

Setelah itu, KPU menyampaikan masukan tersebut kepada PPS melalui KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK untuk menjadi bahan penyusunan DPSHP.

Baca Juga: Menuai Keberuntungan di Tahun 2023, Inilah Tanggal Lahir Bakal Sukses dan Kaya Raya

Jika terdapat kekeliruan nama atau identitas DPS maka pemilih dapat mengusulkan perbaikan tersebut kepada PPS.

Jika penyusunan DPSHP sudah dilaksanakan sesuai proses dan prosedur, maka selanjutnya akan dilakukan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir atau DPSHPA.

hasil perbaikan DPSHPA yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota kemudian ditetapkan menjadi DPT.

Demikian informasi berisi pemahaman dan penyusunan DPS dalam proses Pemilu 2024.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x