Untuk tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk level Kapolres, polisi dengan pangkat AKP biasanya berada di kelas jabatan 9. Dengan begitu besaran tunjangan kinerja yang berhak AKP Agnis Juwita Manurung terima sebesar Rp 3.781.000.
Berdasarkan asumsi gaji pokok plus tunjangan kinerjanya, maka dalam sebulan AKP Agni Juwita Manurung bisa menerima penghasilan paling kecil sebesar Rp 6.690.100 dan paling tinggi Rp 8.561.600 per bulan di luar tunjangan lainnya.
Klasifikasi AKP Agni Juwita Manurung
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana angkat bicara. Setelah melakukan investigasi, Kholis mengungkapkan bahwa AKP Agnis menyampaikan bahwa narasi yang diunggah dalam video itu tidak sama dengan fakta sebenarnya.
Baca Juga: 49 Bank yang Melayani Tukar Uang Baru di Yogyakarta, Simak Caranya di Sini!
Klarifikasi tersebut juga sudah disampaikan oleh AKP Agnis kepada Propam Polres Malang dan Propam Polda Jawa Timur pada Minggu (26/3/2023).
"Setelah kami mendengarkan klarifikasi dan lakukan verifikasi, ternyata memang barang-barang yang dimiliki berbeda, tidak sama mereknya. Tidak seperti yang digambarkan di video," katanya.
Kholis juga menyebutkan bahwa Agnis menyertakan bukti pembanding. Di antaranya, bukti foto-foto lain dan foto-foto pendukung yang menjelaskan bahwa asal barang atau jenis barang itu memang berbeda dengan apa yang dinarasikan di video.
Seperti barang dari pemberian orang tua atau hasil pembelian dengan uang pribadi sampai kepada barang yang kebetulan dipinjam dari temannya. Menurut Kholis, AKP Agnis juga mengaku telah menghapus foto-foto tersebut pada akhir 2022 lalu.