UTARA TIMES – Simak info selengkapnya tentang cara menghitung THR karyawan yang belum 1 tahun bergabung dengan perusahaan.
Aturan dan cara menghitung THR karyawan yang belum 1 tahun bekerja ini sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan Menaker.
Dalam isi artikel ini, selain akan disampaikan cara menghitung THR karyawan yang belum 1 tahun bekerja, akan dijelaskan pula mengenai aturan pemberian dan jadwal penyalurannya.
Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk menyalurkan uang THR kepada karyawannya. Namun, bagaimana cara menghitung THR karyawan yang belum genap 1 tahun bekerja?
Baca Juga: Harga Tiket Kapal PELNI KM Lawit Bulan April 2023 untuk Semua Kelas
Dalam hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 untuk Pekerja, Buruh, Karyawan di Perusahaan.
Berdasar dari aturan pemberian THR, Permenaker dan SE Menaker, berikut cara menghitung THR untuk karyawan perusahaan dan siapa saja yang berhak mendapatkan uang THR.
Karyawan yang berhak mendapat THR
Editor: Nur Umar