Mengutip dari akun Instagram @kemenaker, berikut daftar kategori pekerja/karyawan yang berhak mendapat THR keagamaan:
Baca Juga: Link Live Streaming ANTV Hari Ini Serial Anupama: Leela Tidak Tahan dengan Kebahagiaan Anupamaa
- Karyawan berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Karyawan berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Karyawan yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Cara Menghitung THR Karyawan