Rumus Cara Menghitung THR Karyawan yang Belum 1 Tahun Bekerja Berdasarkan Aturan Kemenaker

- 30 Maret 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi - Rumus Cara Menghitung THR Karyawan yang Belum 1 Tahun Bekerja Berdasarkan Aturan Kemenaker
Ilustrasi - Rumus Cara Menghitung THR Karyawan yang Belum 1 Tahun Bekerja Berdasarkan Aturan Kemenaker /Freepik/wirestock

 

Mengutip dari akun Instagram @kemenaker, berikut daftar kategori pekerja/karyawan yang berhak mendapat THR keagamaan:

Baca Juga: Link Live Streaming ANTV Hari Ini Serial Anupama: Leela Tidak Tahan dengan Kebahagiaan Anupamaa

- Karyawan berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

- Karyawan berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

- Karyawan yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Cara Menghitung THR Karyawan

 

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x