Rumus Cara Menghitung THR Karyawan yang Belum 1 Tahun Bekerja Berdasarkan Aturan Kemenaker

- 30 Maret 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi - Rumus Cara Menghitung THR Karyawan yang Belum 1 Tahun Bekerja Berdasarkan Aturan Kemenaker
Ilustrasi - Rumus Cara Menghitung THR Karyawan yang Belum 1 Tahun Bekerja Berdasarkan Aturan Kemenaker /Freepik/wirestock

Mengutip dari Instagram @kemenaker, berikut cara membayarkan uang THR kepada karyawan:

Baca Juga: Lihat Peluang Dapat Cuan Tambahan di Shopee Affiliate Program ala Dwi Handayani

Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

Besaran uang THR yang akan diterima sama dengan satu bulan gaji. Perhitungan gaji satu bulan adalah sebagai berikut.

Gaji tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Besaran THR yang diterima karyawan dengan kriteria ini dihitung secara proporsional dengan rumus sebagai berikut:

Baca Juga: Salah Satu Mimpi Hokky Caraka: Mencetak Gol pada Piala Dunia U-20 di Depan Orang Tua

Masa kerja / 12 x 1 bulan upah

Selain memakai rumus tersebut, perusahaan juga bisa memberikan THR berdasarkan nominal yang telah ditetapkan perusahaan dan lebih tinggi dibandingkan THR yang telah diatur pemerintah.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x