Cara Penyusunan DPS dan Syarat Pemilih Pemilu 2024

- 31 Maret 2023, 13:33 WIB
Cara Penyusunan DPS dan Syarat Pemilih Pemilu 2024
Cara Penyusunan DPS dan Syarat Pemilih Pemilu 2024 /@kpu/Instagram

UTARA TIMES - Dalam Tahap Daftar Pemilih dalam pemilu 2024, diawali dengan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Selaku penyelenggara pemilu 2024, KPU tidak hanya menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tapi juga menyiapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilu 2024, melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

 

Dilanjut secara runtun penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 sebagai berikut ini.

Baca Juga: Terbaru! Daftar Tanggal Merah, Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilh Khusus (DPK), terakhir adalah penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putara kedua.

penghimpunan data masyarakat dibuat untuk menetapkan daftar nama pemilik hak pilih. Selanjutnya, DPS masih bisa diperbaharui menjadi DPT. Lantas, bagaimana cara penyusunan DPS Pemilu 2024 baik di dalam maupun luar negeri?

Berikut ini cara penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x