Bagaimana Ketentuan dan Susunan Acara Rapat Pleno DPSHP Pemilu 2024? Cek Video Simulasinya disini

- 4 April 2023, 00:39 WIB
Bagaimana Ketentuan dan Susunan Acara Rapat Pleno DPSHP Pemilu 2024? Cek Video Simulasinya disini
Bagaimana Ketentuan dan Susunan Acara Rapat Pleno DPSHP Pemilu 2024? Cek Video Simulasinya disini /Kabar Banten

UTARA TIMES Dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi Data Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran atau DPSHP pada Pemilu 2024, dapat anda simak melalui link di bawah ini.

Perlu diketahui, rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi data pemilih untuk Pemilu 2024 dilakukan sesudah proses rekapitulasi DPHP dan Pencocokan dan Penelitian data oleh Pantarlih.

data pemilih akan diseleksi mulai dari proses pencoklitan oleh Pantarlih, penetapan data pemilih hasil pemutakhiran, DPSHP, hingga ditetapkan sebagai data pemilih tetap.

 

Seluruh proses penetapan data pemilih untuk pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut diwujudkan dalam rapat pleno terbuka.

Baca Juga: Rekomendasi 15 Tempat Bukber Ramadhan di Jabodetabek dan Cirebon Lengkap dengan Alamat

Dalam menyelenggarakan rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi data pemilih Pemilu 2024, baik PPS maupun PPK memiliki susunan yang sama.

Namun terdapat beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh pihak penyelenggara, baik pada tingkat desa maupun kecamatan.

Ketentuan pelaksanaan rapat terbuka rekapitulasi data pemilih mulai dari PPS, PPK, hingga KPU sudah tertuang dalam PKPU nomor 7 tahun 2022 yang diantaranya memuat ketentuan sebagai berikut:

 

1. Tahap rekapitulasi yang diadakan dalam rapat pleno terbuka, awalnya dilakukan oleh PPS, kemudian PPK, hingga ke KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: Punya Sifat Dermawan, Tanggal Lahir InI Bakal Sukses dan Banyak Uang di Tahun 2023

2. Rapat pleno terbuka rekapitulasi data pemilih tingkat PPS merujuk pada Model A Rekap PPS Perubahan Daftar Pemilih.

3. Rekapitulasi DPHP tingkat PPK mengacu pada Model A Rekap PPS Perubahan Pemilih yang kemudian dituangkan dalam Model A Rekap PPK Perubahan Pemilih.

4. Peserta yang menghadiri rapat pleno rekapitulasi tingkat PPS, akan dihadiri oleh Pantarlih, tokoh masyarakat sebagai perwakilan peserta Pemilu, pemerintahan desa, Panwaslu desa.

 

5. Pada tingkat PPK, rapat pleno dihadiri oleh PPS, Panwaslu kecamatan, perwakilan peserta Pemilu tingkat kecamatan, pemerintah tingkat kecamatan.

Baca Juga: Kumpulan Shio yang Paling Beruntung Sepanjang April 2023, Prediksi Karir Rezeki Hoki di Tahun Kelinci Air

6. Baik tingkat PPK, PPS, maupun KPU kabupaten/kota, peserta yang hadir dalam rapat tersebut akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan tanggapan hingga kemudian ditindaklanjuti.

7. Naskah asli formulir Model A Rekap PPK Perubahan Pemilih dan Berita Acara pleno rekapitulasi selanjutnya dikumpulkan kepada KPU kabupaten/kota, dan seluruh peserta rapat.

Adapun video simulasi dan susunan acara rapat pleno terbuka tingkat PPS dan PPK dapat anda lihat dalam link di bawah ini.

KLIK DISINI

Demikian beberapa informasi mengenai ketentuan dan susunan acara rapat pleno terbuka DPSHP Pemilu 2024 lengkap dengan video simulasi.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah