PNS Pria Boleh Poligami, Bolehkah PNS Wanita Menjadi Istri Kedua Menurut Peraturan Pemerintah? 

- 1 Juni 2023, 08:51 WIB
ILUSTRASI poligami.*/PNS Pria Boleh Poligami, Bolehkah PNS Wanita Menjadi Istri Kedua Menurut Peraturan Pemerintah? 
ILUSTRASI poligami.*/PNS Pria Boleh Poligami, Bolehkah PNS Wanita Menjadi Istri Kedua Menurut Peraturan Pemerintah?  /Pixabay/

UTARA TIMES – PNS pria boleh melakukan poligami menurut Peraturan Pemerintah (PP), lantas bolehkah PNS wanita menjadi istri kedua?

Peraturan mengenai PNS pria boleh poligami rupanya sudah ada sejak lama, namun aturan tersebut kini mengalami perubahan.

Ada beberapa poin yang harus dipenuhi agar PNS pria boleh melakukan poligami, salah satunya harus membuat surat izin tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat.

 

Untuk mengantongi izin PNS pria boleh poligami, dalam surat izin tertulis tesebut harus menjelaskan alsan yang kuat mengapa ingin memiliki istri lebih dari satu.

Baca Juga: Jadwal Sandiwara Lingga Buana Bulan Juni 2023 di Cirebon, Indramayu, dan Subang

Selain itu PNS pria boleh poligami jika sudah mendapat persetujuan dan melapor kepada pejabat berikut ini:

- Menteri

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x