UTARA TIMES – PNS pria boleh melakukan poligami menurut Peraturan Pemerintah (PP), lantas bolehkah PNS wanita menjadi istri kedua?
Peraturan mengenai PNS pria boleh poligami rupanya sudah ada sejak lama, namun aturan tersebut kini mengalami perubahan.
Ada beberapa poin yang harus dipenuhi agar PNS pria boleh melakukan poligami, salah satunya harus membuat surat izin tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat.
Untuk mengantongi izin PNS pria boleh poligami, dalam surat izin tertulis tesebut harus menjelaskan alsan yang kuat mengapa ingin memiliki istri lebih dari satu.
Baca Juga: Jadwal Sandiwara Lingga Buana Bulan Juni 2023 di Cirebon, Indramayu, dan Subang
Selain itu PNS pria boleh poligami jika sudah mendapat persetujuan dan melapor kepada pejabat berikut ini:
- Menteri